SK
KWARNAS TENTANG PAKAIAN SERAGAM
ANGGOTA
GERAKAN PRAMUKA TERBARU 2013
Gerakan
Pramuka melakukan perubahan pakaian seragam pramuka yang diatur dalam Surat
Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka yang menggantikan
Keputusan Kwartir nasional Gerakan Pramuka Nomor 226 Tahun 2007. Dalam Petunjuk
Penyelenggaraan tersebut terdapat perubahan Pakaian seragam anggota Gerakan
Pramuka dari seragam yang lama ke Seragam yang baru.
Ada
beberapa perubahan atau perbedaan yang mencolok antara seragam yang baru dengan
seragam yang lama, antara lain :